Sejarah dan Perkembangan Pemilu di Tanah Air
Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan, Indonesia menganut sistem parlementer. Sistem ini diperkuat dengan UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUD Sementara 1950. Dalam praktiknya, sistem itu tidak cocok untuk Indonesia, meskipun dapat berjalan secara memuaskan di beberapa negara Asia lainnya. Persatuan yang dapat digalang untuk selalu menghadapi musuh bersama, menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatankekuatan konstruktif. Lemahnya benih‑benih demokrasi pada sistem parlemeter memberi peluang dominasi partai-partai politik dan Parlemen untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan kepentingannya masing-masing.
Fragmentasi partai-partai politik, membuat setiap kabinet yang terbentuk dari basil koalisi beberapa partai politik, menyebabkan instabilitas pemerintahan. Karena partai-partai dalam koalisi tidak segan-segan untuk menarik dukungan kepada kabinet pemerintahan, sehingga kabinet sering jatuh karena keretakan dalam koalisi itu sendiri. Dengan demikian, menimbulkan kesan koalisi yang terjadi adalah koalisi semu yang cenderung tidak bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan bangsa. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagai oposisi konstruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari pemerintahan yang berkuasa. Umumnya kabinet yang terbentuk pun tidak dapat bertahan lebih lama, rata-rata hanya berusia delapan bulan. Hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik, karena pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk melaksanakan programnya.
Kondisi politik yang tidak stabil itu mengundang demonstrasi besar-besaran. Pada 17 Oktober 1952, sekitar 30.000 orang muncul di jalanan Jakarta. Sebagaimana dicatat oleh Herbert Feith dalam The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, aksi itu didalangi para perwira Angkatan Darat yang merasa miris dengan tingkah laku para politisi. Lihat saja isu yang dikembangkan oleh para demonstran yang isinya mengkritisi kinerja parlemen. Poster-poster bertuliskan “bubarkan Parlemen”, “Parlemen untuk Demokrasi, bukan Demokrasi untuk Parlemen” bertebaran di jalan-jalan dekat Istana Negara.
Sukarno yang sebetulnya mengetahui tuntutan para demonstran, akhirnya muncul. Dalam pidato singkatnya, ia mengatakan, “Saya tidak akan membubarkan Parlemen, karena itu perbuatan seorang diktator. Saya berjanji akan segera diselenggarakan.
Sebenarnya pelaksanaan pemilu sudah sejak awal kemerdekaan menjadi agenda politik bangsa ini. Perencanaannya telah dibuat sejak Oktober 1945, tetapi belum mungkin dilaksanakan karena Indonesia masih terlibat perang kemerdekaan melawan kolonial Belanda. Barulah sepuluh tahun kemudian, Kabinet Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakannya di tahun 1955.
Pemungutan suara pada pemilu pertama ini dilakukan dua kali, yaitu untuk memilih anggota DPR pada bulan September 1955, dan memilih anggota Konstituante pada bulan Desember 1955. Sistem yang digunakan adalah sistem proporsional. Pemilu diselenggarakan dalam suasana khidmat, demokratis, tidak ada pembatasan partai politik, tidak ada intervensi pemerintah, dan teknis administrasinya pun berjalan lancar dan transparan.Pemilu yang dikenang sebagai agenda demokratis pertama di Indonesia mengantarkan 27 partai politik dan satu peserta perseorangan, dengan kursi yang ditawarkan sebanyak 257 buah. Sekalipun jumlah partai bertambah dibandingkan jumlahnya sebelum pemilu, namun hanya empat partai yang perolehan suaranya menonjol, yaitu PNI yang meraih 22,3%, Partai Masyumi (20,9%), Partai NU (18,4%), dan PKI (17%).Pemilu 1955 terbilang demokratis, namun tidak berhasil meredam krisis politik yang kronis. Pertarungan berbagai kubu ideologi, pertentangan antara parlemen dengan kabinet, serta konflik antarkelompok masyarakat, telah menciptakan situasi politik yang tidak stabil. Pemilu dianggap tidak menyelesaikan masalah instabilitas politik yang berlangsung bertahun-tahun di bawah sistem parlementer (liberal).
Di tahun 1959, Presiden Sukarno membubarkan DPR dan mengubah Indonesia dengan menerapkan Demokrasi Terpimpin. Di masa ini, tidak diadakan pemilu. Tetapi, Sukarno mencabut Maklumat Pemerintah No. X November 1945 tentang kebebasan untuk mendirikan partai. Pencabutan maklumat itu merupakan bentuk penyederhanaan partai yang dipaksakan, tidak alamiah. Sukarno hanya mengizinkan beroperasinya PNI, Masyumi, NU, PKI, Partai Katolik, Partindo, Partai Murba, PSII Arudji, dan Partai Islam Perti. Rezim Demokrasi Terpimpin yang otoriter hanya dapat bertahan sampai tahun 1966. Menjelang tahun 1967, Soeharto dengan kekuatan Angkatan Darat-nya berhasil melucuti kekuasaan Sukarno. Sebuah rezim otoriter baru yang disebut Orde Baru terbentuk. Soeharto dipilih sebagai Pejabat Presiden oleh Parlemen. Dengan didukung Amerika Serikat dan negara-negara barat lainnya, yang memuji Soeharto karena keberhasilannya menumpas PKI, Orde Baru mulai mempersiapkan pemilu pertamanya yang dijadwalkan pada tahun 1968. Pemilu yang kemudian berlangsung pada tahun 1971 itu, tanpa diikuti oleh Partai Masyumi yang telah dilarang Sukarno, dan PKI yang telah dibubarkan oleh Soeharto. Pemilu ini menjadi alas legitimasi yang efektif bagi rezim Orde Baru. Sepuluh partai politik bertarung dalam pemilu tersebut. Satu di antaranya Golongan Karya (Golkar) yang dibentuk pada tahun 1964 sebagai front bersama untuk melawan PKI. Golkar merupakan organisasi yang terdiri dari berbagai organisasi massa dengan latar belakang sosial berbeda. Sebagaimana diperkirakan, Golkar menang mutlak dalam Pemilu 1971 dengan raihan suara 68,8% suara sah dan meraup 236 dari 360 kursi di Parlemen, jumlah signifikan yang cukup untuk mengendalikan Parlemen.
Dalam rangka mengkonsolidasikan kekuatan, Presiden Soeharto merestrukturisasi sistem kepartaian pada tahun 1974. Semua partai dan kelompok partai, kecuali Golkar, dipaksa berfusi dalam dua partai baru, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Di bawah kerangka sistem kepartaian yang difabrikasi seperti itu, rezim Orde Baru berhasil menyelenggarakan pemilu secara teratur. Pemilu tersebut diselenggarakan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Namur, tidak satu pun pemilu yang berlangsung kompetitif atau bebas dan adil karena seluruh aparatur negara, tentara, dan masyarakat dimobilisasi untuk memenangkan Golkar, yang berarti mendukung rezim Orde Baru. Tidak mengherankan, kalau Golkar selalu meraih kemenangan mutlak dalam setiap pemilu. Rezim Orde Baru secara berkelanjutan memanipulasi parlemen sebagai sistem pendukung bagi pemerintah. Setiap potensi dikendalikan dengan strategi stick and carrot (hukuman dan imbalan). Sementara jika ada oposisi terbuka, dikendalikan dengan tindakan represif.
Sebagai mesin politik rezim, pemilu tidak memberi ruang sedikit pun bagi kompetisi politik yang bermakna antara partai-partai melalui pertarungan program berbasis ideologi yang berbeda. Akibatnya, selarna 32 tahun kekuasaan Soeharto, Pemilihan Umum lebih berlaku sebagai sarana mobilisasi ketimbang partisipasi. Stabilitas rezim Orde Baru menjadi sosok yang rapuh, ketika krisis ekonomi melanda Indonesia pada tahun 1997.
Setahun kemudian berubah menjadi krisis moneter yang akut. Krisis multidimensipun dimulai.
Setelah rangakaian demontrasi mahasiswa yang terbesar dalam sejarah Indonesia, dan kerusuhan berskala besar di enam kota pada bulan Mei 1998, Presiden Soeharto terpaksa mundur dari kekuasaan yang dijalankannya sendiri (one man show). Indonesia memasuki babak baru dalam kehidupan demontasi.
Reformasi membawa berkah perubahan yang fundamental. Pertama, dibuka kembali kran bagi partai politik untuk bergerak secara bebas, termasuk pendirian partai baru sehingga pada Pemilihan Umum 1999 diikuti oleh banyak partai. Kedua, Pemilu tahun 2004 untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia diadakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, yang sebelumnya dipilih melalui MPR. Ketiga, diadakan pemilihan untuk badan perwakilan baru, yaitu Dewan Perwakilan Daerah yang akan mewakili daerah secara khusus. Pemilu 1999, diikuti tiga partai Orde Baru, ditambah sejumlah partai baru. Lebih dari 100 partai politik dibentuk, 48 diantaranya memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam pemilu bebas dan adil yang pertama, sejak tahun 1955. Pemilu tersebut berhasil mengirimkan 21 partai ke DPR. Pemilu 2004 diadakan dalam tiga pemilihan umum, yaitu pemilu legislatif sekaligus memilih anggota DPD, pemilihan presiden dan wakil presiden putaran pertama, dan putaran kedua. Dari 24 partai politik yang berkompetisi, 7 partai besar diantaranya mengantarkan wakilnya ke DPR, yaitu Golkar, PDI P, PPP, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan PAN.
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2004, Indonesia telah menggelar sembilan kali Pemilihan Umum. Semuanya tidak diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilu itu sendiri. Jika pemilu didasarkan pada suasana keterbukaan, dengan kebebasan berserikat dan berpendapat maka pemilu telah menjadi sarana partisipasi dan aspirasi masyarakat. Namum, jika pemilu dimodifikasi dan diintervensi, maka pemilu hanya menjadi kendaraan mobilisasi.
Di tahun 2009 ini, diharapkan dapat terwujud Pemilihan Umum yang damai, aman dan menghasilkan wakil-wakil rakyat dan pemimpin yang mampu menganyomi kepentingan rakyat.
ANGGOTA TNI AD memberikan suara pada pengulangan Pemilu 1958 setelah parlemen dibubarkan.
4 Tanggapan ke “Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009”