Sejarah dan Perkembangan Pemilu di Tanah Air
Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan, Indonesia menganut sistem parlementer. Sistem ini diperkuat dengan UUD Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUD Sementara 1950. Dalam praktiknya, sistem itu tidak cocok untuk Indonesia, meskipun dapat berjalan secara memuaskan di beberapa negara Asia lainnya. Persatuan yang dapat digalang untuk selalu menghadapi musuh bersama, menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatankekuatan konstruktif. Lemahnya benih‑benih demokrasi pada sistem parlemeter memberi peluang dominasi partai-partai politik dan Parlemen untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan sesuai dengan kepentingannya masing-masing.
Fragmentasi partai-partai politik, membuat setiap kabinet yang terbentuk dari basil koalisi beberapa partai politik, menyebabkan instabilitas pemerintahan. Karena partai-partai dalam koalisi tidak segan-segan untuk menarik dukungan kepada kabinet pemerintahan, sehingga kabinet sering jatuh karena keretakan dalam koalisi itu sendiri. Dengan demikian, menimbulkan kesan koalisi yang terjadi adalah koalisi semu yang cenderung tidak bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan bangsa. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagai oposisi konstruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari pemerintahan yang berkuasa. Umumnya kabinet yang terbentuk pun tidak dapat bertahan lebih lama, rata-rata hanya berusia delapan bulan. Hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik, karena pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk melaksanakan programnya.
Komentar Terakhir